kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setelah permohonan PKPU ditolak, Pan Brothers digugat pailit Bank Maybank Indonesia


Kamis, 05 Agustus 2021 / 19:30 WIB
Setelah permohonan PKPU ditolak, Pan Brothers digugat pailit Bank Maybank Indonesia
ILUSTRASI. PT Pan Brothers Tbk. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen garmen PT Pan Brothers Tbk (PBRX) kembali memperoleh gugatan dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Kali ini adalah gugatan pailit. Hal ini diketahui melalui pemberitahuan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2021.

Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pan Brothers. Akan tetapi, pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2021, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU tersebut dan menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara.

Majelis hakim menolak gugatan PKPU ini karena Pengadilan Singapura mengabulkan moratorium Pan Brothers selama enam bulan hingga 28 Desember 2021. Dengan begitu, dalam hal ini Maybank Indonesia
dinilai tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU ini.

Baca Juga: Ini alasan gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak

 

Kalaupun pemeriksaan tetap dilanjutkan, maka pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana yang bertentangan dengan syarat permohonan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia. Majelis hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih dua yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8), direksi Pan Brothers menyatakan akan melakukan segala daya untuk menantang dan menyelesaikan permohonan kepailitan ini. "Kami akan membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi," ungkap direksi Pan Brothers.

Menurut direksi Pan Brothers, terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, pemberi pinjaman mayoritas telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit. Pan Brothers juga masih terus membayar bunga atas utang-utangnya sambil melakukan komunikasi secara intensif dengan pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral untuk mengubah persyaratan utangnya.

Direksi Pan Brothers menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank telah menyita banyak waktu dan fokus Pan Brothers selama dua bulan terakhir dan menyebabkan tertundanya proses restrukturisasi. Sebelum permohonan PKPU ditolak, Pan Brothers mengaku dtelaah berkali-kali menghubungi Maybank dengan proposal penyelesaian, tetapi tidak ada satupun yang diterima oleh Maybank.

Selanjutnya: Ini alasan API minta PKPU Pan Brothers (PBRX) dihentikan sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×