kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Mantan direksi Tiga Pilar (AISA) dituntut 7 tahun penjara


Kamis, 03 Juni 2021 / 22:46 WIB
Mantan direksi Tiga Pilar (AISA) dituntut 7 tahun penjara
ILUSTRASI. Sidang tuntutan mantan direksi Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA)?Stefanus Joko Mogoginta, dan Budhi Istanto di PN Jaksel


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dituntut hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda maksimum Rp 2 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan, di mana Joko dan Budhi didakwa dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang jika terbukti bersalah, maka keduanya akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Simalango mengatakan, pengajuan tuntutan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi selama proses persidangan yang sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Kedua terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal.

Baca Juga: Mantan direksi AISA lempar tanggung jawab, ini kata investor ritel

“Kedua terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung, menipu, atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun,” kata Jaksa Leonardo dilansir dari Antara.

Ia juga meminta agar kedua terdakwa untuk segera dilakukan penahanan. Sementara untuk merespon tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti memberi waktu maksimum dua minggu untuk kedua terdakwa memberikan pembelaan.

Jaksa Leonard menambahkan, dugaan manipulasi Laporan Keuangan Tiga Pilar tahun buku 2017 oleh Joko dan Budhi terbukti dilakukan untuk mengerek harga saham perseroan saat itu. Keduanya diduga melanggar pasal 95 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×