kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman menilai implementasi peraturan turunan UU Ciptaker belum optimal


Kamis, 05 Agustus 2021 / 21:24 WIB
Ombudsman menilai implementasi peraturan turunan UU Ciptaker belum optimal
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman RI Hery Susanto


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menilai masih banyaknya peraturan turunan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang belum optimal diimplementasikan. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, hal itu terjadi karena terdapat perbedaan karakter kegiatan usaha satu dengan usaha lain sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu.

"Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” jelas Hery dalam keterangan resmi, Kamis (5/8).

Pasalnya UU Ciptaker diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, dan menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam.

Ombudsman memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait mengenai apa yang harus dilakukan pasca diterbitkannya UU Ciptaker. Diantaranya, Pemda harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker.

“Arahnya tentu adalah melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan Perda atau Perkada yang disesuaikan dengan UU Ciptaker. Jika telah teridentifikasi, maka perencanaan Perda ditetapkan di luar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan Perkada yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” terang Hery.

Baca Juga: Ombudsman meminta Kominfo menindaklanjuti temuan dan catatan BPK

Kemudian, dalam Pasal 250 UU Pemda yang diubah melalui UU Ciptaker, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Hery menekankan, pentingnya koordinasi dan harmonisasi dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan di daerah. Selain itu, pelaksanaan UU Ciptaker harus terus didorong ke arah pencapaian bersama dengan dukungan seluruh perangkat negara.

“Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Perda terkait,” tegasnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan UU Ciptaker diharapkan mampu memberikan percepatan pelayanan perizinan di bidang investasi serta meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

“Penyatuan kurang lebih 80 peraturan menjadi satu produk hukum ini diharapkan akan membawa perubahan besar untuk mempercepat pelayanan perizinan di bidang investasi sehingga dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha,” ujar Najih.

Maka, perlu adanya kolaborasi dari semua pihak dalam implementasi UU Ciptaker serta sinkronisasi terhadap Sistem  Online Single Submission (OSS). Sistem OSS dinikai akan melahirkan pola pengawasan baik internal maupun eksternal. "Sehingga seluruh elemen baik itu pemerintah, pengusaha maupun pengawas eksternal memiliki peran dalam mensukseskan implementasi UU Ciptaker,” jelasnya.

Selanjutnya: Ini masalah yang paling banyak diadukan ke Ombudsman tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×