CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

MAKI: Kendala Geografis Tak Boleh Hambat Pengusutan Kasus Korupsi MBG


Jumat, 11 September 2026 / 18:21 WIB
MAKI: Kendala Geografis Tak Boleh Hambat Pengusutan Kasus Korupsi MBG
ILUSTRASI. Kasus Keracunan MBG (REUTERS/Suryanto)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berfokus pada penyelesaian perkara sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Pengembangan perkara disebut menghadapi tantangan karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di berbagai daerah.

Kondisi tersebut dinilai tidak semestinya membatasi pengembangan perkara. Pemeriksaan tidak harus dilakukan terhadap seluruh SPPG, tetapi dapat menggunakan sampel dari sejumlah wilayah serta menelusuri dokumen, aliran dana, dan pengambilan keputusan di tingkat pusat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kendala geografis tidak semestinya menjadi alasan untuk memperlambat pengusutan. Menurut dia, penyidik cukup memeriksa SPPG yang dianggap relevan sebagai sampel, terutama di wilayah Jawa dan kota-kota besar.



“Tidak mungkin semua SPPG diperiksa sebagai saksi. Beberapa contoh di Jawa dan kota-kota besar bisa dipakai sebagai sampel, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan,” ujar Boyamin kepada KONTAN, Jumat (11/9).

Menurut Boyamin, penyidik dapat memprioritaskan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan. Pengusutan juga dapat berjalan melalui dokumen, aliran dana, serta keputusan di tingkat pusat tanpa harus menunggu pemeriksaan seluruh SPPG.

Pengembangan perkara juga dapat diarahkan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan maupun persidangan. Boyamin menyebut dugaan aktor intelektual dapat didalami apabila didukung bukti yang cukup.

“Kalau memang ada aktor intelektual, terutama yang nominee yayasan, itu yang harus dicari dan dikembangkan. Apalagi kalau nanti muncul fakta baru dalam persidangan,” pungkas Boyamin.

Boyamin menilai perkara terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan tetap perlu dituntaskan dan segera dibawa ke persidangan. Fakta baru yang muncul dalam proses persidangan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×