Reporter: Hervin Jumar | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan perkara hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi suap.
Boyamin menilai pengembangan TPPU penting untuk menelusuri asal-usul aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, penyidik dapat mengungkap pihak yang diduga memberikan suap, melakukan pemerasan, maupun pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
"Kalau pencucian uang ya memang seharusnya itu dikembangkan agar ketahuan uang-uang itu hasil suap atau pemerasan atau gratifikasi. Kalau suap ya siapa penyuapnya dan apa, perkara apa atau kasus apa yang dibelokkan atau dibengkokkan," ujar Boyamin kepada Kontan, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tetap Ditangani Tim 9
Ia menambahkan, pengembangan penyidikan juga berpotensi menghadirkan tersangka baru, baik pihak yang diduga sebagai pemberi suap, perantara, maupun pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
Selain itu, Boyamin meminta penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan yang dinilai belum tuntas. Menurutnya, masih terdapat sejumlah lokasi yang perlu digeledah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Selama penyelidikan sekarang itu harus ditambahin untuk melakukan penggeledahan-penggeledahan lanjutan. Sebenarnya yang mau digeledah itu 12-18 tempat, nah kemarin itu baru lima," katanya.
Boyamin juga mendukung keputusan Kejagung menempatkan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Baca Juga: Febrie Jadi Tersangka, MAKI Bantah Penyidik Harus Minta Izin Prabowo
Menurut Boyamin, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik karena menghindari anggapan adanya perlakuan khusus apabila tersangka ditahan di lingkungan Kejagung.
"Kalau ditahan di Kejaksaan Agung, akan banyak tuduhan bahwa itu tahanannya istimewa, bisa megang HP, ruangan khusus, kasur empuk, ber-AC, dan sendirian. Jadi yang simboliknya sebenarnya yang dibutuhannya adalah karena Kejaksaan Agung butuh kepercayaan publik dengan cara menahan di KPK," terang Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin mengaku pesimistis terhadap peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.
Ia menyinggung laporan yang pernah disampaikan MAKI tidak mendapat tindak lanjut selama bertahun-tahun sehingga KPK dinilai hanya berperan secara simbolis dalam penanganan kasus ini.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 di Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional.
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Adapun tiga kasus yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Febrie, Siapkan Upaya Paksa Jika Mangkir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














