kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya


Selasa, 23 Juni 2026 / 17:51 WIB
Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung RI (Dok./Tribunnews.com)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya (SS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. 

Penolakan itu didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi dua syarat utama sebagai pelaku yang dapat bekerja sama sebagai JC.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung,  Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan JC tersebut diterima penyidik pada 23 Juni 2026. Permohonan kemudian diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

Baca Juga: Uang Beredar (M2) Menguat per Mei 2026, Ekonom: Belum Jadi Bukti Permintaan Pulih

Menurutnya, syarat utama seorang JC adalah bukan pelaku utama serta mengakui perbuatannya. Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan SS justru memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG yang menjadi objek perkara.

“Yang bersangkutan merupakan pihak yang turut bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik SPPG, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelaku utama,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (23/6/2026). 

Selain itu, penyidik juga menilai syarat pengakuan perbuatan belum terpenuhi dalam pemeriksaan. Dengan demikian, Kejagung menyimpulkan permohonan JC tidak dapat dikabulkan.

Meski ditolak, penyidik menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan tersangka tetap dihargai dan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian serta mengembangkan perkara dugaan korupsi yang mencakup praktik jual beli titik SPPG serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.

“Semua informasi yang disampaikan sangat kami hargai dan dapat digunakan untuk membuat terang perkara ini,” kata Syarief.

Diketahui sebelumnya, tersangka SS mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung untuk mengungkap dugaan tersangka lain dalam kasus korupsi MBG. 

Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap bekerja sama mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut, termasuk membuka peran yang lebih luas dalam proses pengadaan.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya bahkan siap membocorkan sekitar 41 nama yang diduga terkait dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Ditunda Lagi, Pemerintah Masih Kaji Skema Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×