Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya (SS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penolakan itu didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi dua syarat utama sebagai pelaku yang dapat bekerja sama sebagai JC.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan JC tersebut diterima penyidik pada 23 Juni 2026. Permohonan kemudian diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Baca Juga: Uang Beredar (M2) Menguat per Mei 2026, Ekonom: Belum Jadi Bukti Permintaan Pulih
Menurutnya, syarat utama seorang JC adalah bukan pelaku utama serta mengakui perbuatannya. Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan SS justru memiliki peran penting dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG yang menjadi objek perkara.
“Yang bersangkutan merupakan pihak yang turut bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik SPPG, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelaku utama,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, penyidik juga menilai syarat pengakuan perbuatan belum terpenuhi dalam pemeriksaan. Dengan demikian, Kejagung menyimpulkan permohonan JC tidak dapat dikabulkan.
Meski ditolak, penyidik menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan tersangka tetap dihargai dan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian serta mengembangkan perkara dugaan korupsi yang mencakup praktik jual beli titik SPPG serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
“Semua informasi yang disampaikan sangat kami hargai dan dapat digunakan untuk membuat terang perkara ini,” kata Syarief.
Diketahui sebelumnya, tersangka SS mengajukan permohonan sebagai JC kepada Kejagung untuk mengungkap dugaan tersangka lain dalam kasus korupsi MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap bekerja sama mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut, termasuk membuka peran yang lebih luas dalam proses pengadaan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya bahkan siap membocorkan sekitar 41 nama yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Ditunda Lagi, Pemerintah Masih Kaji Skema Subsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














