Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyinggung penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa pamit kepada Presiden Prabowo Subianto menuai tanggapan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, pernyataan Hotman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, MAKI Singgung Ada Perlakuan Berbeda
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie harus dapat izin presiden? Kalau nanti semua orang akan minta penetapan tersangka harus izin presiden, aturan mana? KUHAP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden?" ujar Boyamin kepada KONTAN, Minggu (19/7/2026).
Boyamin mengatakan, tidak pernah ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden dalam menetapkan tersangka, termasuk terhadap seorang jaksa. "Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden dalam menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin pemeriksaan terhadap jaksa justru telah berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 15 Tahun 2025.
Ia menerangkan, sebelum putusan MK tersebut terbit, Undang-Undang Kejaksaan memang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seorang jaksa pada prinsipnya memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung. Namun, ketentuan itu tidak pernah mensyaratkan adanya izin dari Presiden.
Setelah Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025 berlaku, lanjut Boyamin, kewajiban memperoleh izin tertulis dari Jaksa Agung juga tidak lagi diberlakukan untuk perkara tertentu, yakni tindak pidana yang diancam pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
"Berdasarkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Nah, pidana khusus itu masuk korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Kinerja Dunia Usaha Diprediksi Turun di Kuartal III 2026, Daya Beli Jadi Sorotan
Boyamin menambahkan, praktik penegakan hukum selama ini juga menunjukkan tidak ada kewajiban meminta izin Presiden dalam penanganan perkara pidana.
Menurut Boyamin, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung telah beberapa kali menetapkan tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa harus memperoleh persetujuan kepala negara.
Meski demikian, Boyamin menilai pernyataan Hotman masih dapat dipahami sebagai bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya.
"Saya maklumi, Bang Hotman ini kan lawyer dari tersangka yang bersangkutan. Jadi membelanya ya boleh dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial ya boleh-boleh saja. Itu bagian trik dari Hotman membela Febrie. Bahkan mendramatisir pun juga boleh," katanya.
Namun, ia menegaskan substansi perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui narasi yang dibangun di ruang publik.
"Yang penting murni hukumnya, ada atau tidak dugaan korupsinya. Yang paling krusial itu kan adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Febrie tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo.
Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang selama ini menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan ratusan triliun rupiah ke kas negara saat menjabat sebagai Jampidsus.
Baca Juga: E20 Meluncur Januari 2028, Pemerintah Siapkan Aturan Baru & Bangun 50 Pabrik Etanol
"Bayangin, orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
