CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Aturan Imigrasi China Berubah 15 September, Ini Dampaknya ke WNI


Jumat, 11 September 2026 / 19:37 WIB
Aturan Imigrasi China Berubah 15 September, Ini Dampaknya ke WNI
ILUSTRASI. Layanan Pembuatan Paspor Keliling (WARTA KOTA/Alex Suban)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah China akan memberlakukan aturan baru mengenai administrasi keluar-masuk negara mulai 15 September 2026. Aturan ini menjadi perhatian bagi warga negara asing (WNA), termasuk WNI, karena mengatur ketentuan administrasi perjalanan dan keimigrasian di Tiongkok.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan aturan baru tersebut tidak mengubah jenis visa, persyaratan izin tinggal, maupun prosedur dasar keimigrasian yang berlaku bagi WNA.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Elizabeth Mewengkang mengatakan, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, China. Telah menerima informasi mengenai Regulations on Exit-Entry Administration of the State Council, atau Peraturan tentang Administrasi Keluar-Masuk Dewan Negara RRT. Aturan tersebut merupakan ketentuan pelaksana dari Exit and Entry Administration Law RRT.

Baca Juga: BPS Ungkap Arti Desil DTSEN, Bukan Batas Pendapatan Penerima Bansos

“Secara umum, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil pencermatan awal, peraturan tersebut tidak mengubah jenis visa, persyaratan izin tinggal, maupun prosedur dasar keimigrasian yang berlaku bagi WNA di RRT,” ujar Yvonne kepada KONTAN, Jumat (11/9/2026).

Kemlu juga mengingatkan WNI yang hendak bepergian ke China untuk memastikan dokumen perjalanan dan visa yang digunakan masih berlaku serta sesuai dengan tujuan perjalanan. WNI juga diminta memberikan informasi yang benar dan lengkap dalam pengajuan visa serta memastikan aktivitas selama berada di Tiongkok sesuai dengan visa atau izin tinggal yang dimiliki.

Sementara itu, fasilitas transit bebas visa selama 240 jam bagi WNI juga masih berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan otoritas Tiongkok. Kebijakan tersebut memungkinkan WNI yang memenuhi syarat untuk melakukan transit di Tiongkok tanpa visa selama maksimal 240 jam atau 10 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga.

Adapun fasilitas bebas visa selama 30 hari perlu dibedakan dari kebijakan transit tersebut. Bagi WNI, fasilitas bebas visa 30 hari berlaku untuk kunjungan ke Provinsi Hainan, bukan sebagai kebijakan bebas visa umum untuk seluruh wilayah Tiongkok.

Dari sisi pariwisata, pengamat dari Pusat Studi Pariwisata (PUSPAR) UGM Dr. Pitaya menilai aturan baru tersebut tidak akan memberikan dampak besar terhadap minat wisatawan Indonesia ke Tiongkok. Menurut dia, pemberitahuan perubahan regulasi lebih awal memberikan waktu bagi wisatawan dan pelaku perjalanan untuk menyesuaikan diri.

Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Ditanggung Negara, Ekonom Soroti Ruang Fiskal Desa Makin Sempit

“Kalau ada pemberitahuan lebih awal seperti yang sekarang ini, dampaknya untuk wisatawan Indonesia minim. Hal-hal yang terkait dengan kebijakan imigrasi RRC itu tidak sekali dua kali dan seperti yang kita lihat yang sudah-sudah, itu temporer saja,” ujar Pitaya kepada KONTAN baru baru ini, Rabu (2/9).

Pitaya menilai keberlanjutan fasilitas transit 240 jam justru menjadi daya tarik bagi wisatawan Indonesia karena mereka bisa singgah, mengunjungi sejumlah kota, dan berbelanja di China sebelum melanjutkan perjalanan. Dengan demikian, aturan baru tersebut dinilai belum menjadi hambatan berarti bagi minat wisatawan Indonesia ke Tiongkok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×