Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tidak berubah meski terjadi pergantian pimpinan di Korps Adhyaksa.
Kasus tersebut tetap ditangani Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Penegasan itu disampaikan Burhanuddin setelah melantik Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru, Jumat (24/7/2026).
"Penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono," tegas Burhanuddin.
Tim 9 dibentuk Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga: KPK: Kasus Febrie Adriansyah Baru Bisa Diambil Alih Jika Penanganannya Mandek
Tim tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang seluruhnya berasal dari luar lingkungan Jampidsus guna menjaga independensi proses penanganan perkara.
Rudi Margono menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tiga perkara beserta tersangka, alat bukti, dan barang bukti dari penyidik Polri, tim tidak langsung melanjutkan penyidikan.
Selama hampir dua pekan, penyidik terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh berkas, alat bukti, dan barang bukti yang diterima.
Menurutnya, proses asesmen dilakukan untuk memastikan kecukupan alat bukti sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Hasil pendalaman tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ini 9 Anggota Tim Penyidik Kejagung yang Akan Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri, termasuk terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini status tersangka Febrie masih berlaku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2024 yang juga disertai dugaan TPPU.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi terkait penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, serta perkara TPPU yang ditangani melalui Sprindik baru masih terus dikembangkan.
Dalam perkara-perkara tersebut, baik Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
Adapun Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/24/15595511/jaksa-agung-penanganan-kasus-febrie-adriansyah-ditangani-tim-9-di-bawah?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














