kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.211   70,83   0,99%
  • KOMPAS100 1.030   3,63   0,35%
  • LQ45 782   2,58   0,33%
  • ISSI 237   3,42   1,46%
  • IDX30 404   1,36   0,34%
  • IDXHIDIV20 465   2,39   0,52%
  • IDX80 116   0,57   0,50%
  • IDXV30 119   1,45   1,24%
  • IDXQ30 129   0,31   0,24%

MA tolak kasasi Jerry Hermawan Lo


Jumat, 24 September 2010 / 17:04 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo. Dalam putusannya, MA menilai pengadilan sebelumnya telah benar dalam mempertimbangkan fakta hukumnya.

Ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar menilai, Jerry Hermawan Lo telah memfasilitasi pertemuan antara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizard di Arena Bowling Ancol pada 2 Februari 2009. Jerry mengenalkan Edo pada Wiliardi terkait upaya teror terhadap Nasrudin. "Tadi sudah kami putus untuk perkara dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo dengan menyatakan menolak," kata Artidjo, Jumat (24/6).

Edo adalah terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Sementara Wiliardi diduga telah menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut. Jerry diadili secara sah dan meyakinkan telah menjadi pelaku penyertaan dan melakukan penganjuran dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dengan putusan kasasi ini maka Jerry harus menjalani hukuman selama lima tahun dipotong masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×