kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

MA tolak kasasi Jerry Hermawan Lo


Jumat, 24 September 2010 / 17:04 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo. Dalam putusannya, MA menilai pengadilan sebelumnya telah benar dalam mempertimbangkan fakta hukumnya.

Ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar menilai, Jerry Hermawan Lo telah memfasilitasi pertemuan antara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizard di Arena Bowling Ancol pada 2 Februari 2009. Jerry mengenalkan Edo pada Wiliardi terkait upaya teror terhadap Nasrudin. "Tadi sudah kami putus untuk perkara dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo dengan menyatakan menolak," kata Artidjo, Jumat (24/6).

Edo adalah terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Sementara Wiliardi diduga telah menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut. Jerry diadili secara sah dan meyakinkan telah menjadi pelaku penyertaan dan melakukan penganjuran dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dengan putusan kasasi ini maka Jerry harus menjalani hukuman selama lima tahun dipotong masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×