kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.323   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

MA tolak kasasi Jerry Hermawan Lo


Jumat, 24 September 2010 / 17:04 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Jerry Hermawan Lo. Dalam putusannya, MA menilai pengadilan sebelumnya telah benar dalam mempertimbangkan fakta hukumnya.

Ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar menilai, Jerry Hermawan Lo telah memfasilitasi pertemuan antara Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dengan Wiliardi Wizard di Arena Bowling Ancol pada 2 Februari 2009. Jerry mengenalkan Edo pada Wiliardi terkait upaya teror terhadap Nasrudin. "Tadi sudah kami putus untuk perkara dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo dengan menyatakan menolak," kata Artidjo, Jumat (24/6).

Edo adalah terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Sementara Wiliardi diduga telah menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut. Jerry diadili secara sah dan meyakinkan telah menjadi pelaku penyertaan dan melakukan penganjuran dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dengan putusan kasasi ini maka Jerry harus menjalani hukuman selama lima tahun dipotong masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×