Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Meski Jaksa Penuntut Umum menuntut mati terhadap Kombes Pol Williardi Wizard,majelis hakim memvonis terdakwa selama 12 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Solikin menilai Wiliardi telah ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. "Telah turut serta dalam pembunuhan," ujar hakim Ahmad Solikin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Hakim menilai, terdakwa Antasari tidak pernah melakukan penyuruhan pembunuhan terhadap Nasrudin. Dalam persidangan yang terbongkar adalah Antasari dan Sigid Haryo meminta terdakwa untuk "mengamankan" peneror (Nasrudin). Wiliardi kena 12 tahun penjara karena dituding menafsirkan permohonan Antasari Azhar yang meminta perlindungan dengan menghabisi Nasrudin. Dia menafsirkan kata mengamankan dengan membunuh Nasrudin. "Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan unsur 'dengan sengaja' sudah terpenuhi," kata Solikin.
Usai putusan, pengacara Wiliardi langsung mengajukan banding. Pengacara Wiliardi, Herman Umar, memastikan hal itu."Kami langsung ajukan banding," katanya. Dia menilai hakim tak cermat dalam memperhatikan fakta persidangan. Ia tetap yakin, hakim salah menggunakan fakta karena terbukti Wiliardi diperiksa dalam keadaan tertekan karena menggunakan berita acara yang dibuat dalam kondisi tertekan.
Jaksa menilai Wiliardi menyalahgunakan kedudukannya untuk kemudian melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain dengan sebelumnya membujuk Edo untuk menghabisi Nasrudin dengan alasan Nasrudin membahayakan negara. "Terbukti Williardi membujuk Edo,memberi foto Nasrudin,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News