kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.499   136,00   0,83%
  • IDX 7.671   -95,65   -1,23%
  • KOMPAS100 1.073   -14,58   -1,34%
  • LQ45 772   -11,71   -1,49%
  • ISSI 265   -2,19   -0,82%
  • IDX30 401   -5,30   -1,30%
  • IDXHIDIV20 469   -4,88   -1,03%
  • IDX80 118   -1,45   -1,22%
  • IDXV30 129   -0,63   -0,49%
  • IDXQ30 130   -1,36   -1,04%

Kasih Uang Rp 500 Juta, Sigid Kena 15 Tahun


Kamis, 11 Februari 2010 / 13:17 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengusaha Sigid Haryo Wibisono dihukum penjara 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur Putera Rajawali Banjaran. Ia dinilai ikut terlibat dalam pembunuhan dengan turut serta dalam perencanaan pembunuhan dengan ikut memberikan sejumlah dana pada eksekutor.

Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menegaskan, Sigid dihukum cukup berat karena dikategorikan sebagai pihak yang menyediakan dana untuk melaksanakan pembunuhan. "Terdakwa terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain," tegas Charis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Sigid dihukum lebih berat dari Wiliardi karena menjadi pihak yang menyediakan uang operasional untuk menghabisi Nasrudin. Nah, uang sebesar Rp 500 juta digunakan Wiliardi untuk mencari eksekutor. Sebelumnya, Sigid dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×