Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pengusaha Sigid Haryo Wibisono dihukum penjara 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur Putera Rajawali Banjaran. Ia dinilai ikut terlibat dalam pembunuhan dengan turut serta dalam perencanaan pembunuhan dengan ikut memberikan sejumlah dana pada eksekutor.
Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menegaskan, Sigid dihukum cukup berat karena dikategorikan sebagai pihak yang menyediakan dana untuk melaksanakan pembunuhan. "Terdakwa terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain," tegas Charis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Sigid dihukum lebih berat dari Wiliardi karena menjadi pihak yang menyediakan uang operasional untuk menghabisi Nasrudin. Nah, uang sebesar Rp 500 juta digunakan Wiliardi untuk mencari eksekutor. Sebelumnya, Sigid dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News