Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Keluarga dan kuasa hukum Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nazrudin Zulkarnain, mengadu ke Kejaksaan Agung. Mereka menuding bahwa surat tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sigid, sarat manipulasi.
Juru bicara Sigid, Eddy Junaidi, mengatakan bahwa tindakan manipulasi JPU dalam menghukum Sigid tersebut telah menimbulkan peradilan sesat. Manipulasi terhadap kasus Sigid tersebut, kata Eddy terlihat dalam halaman 142 surat tuntutan JPU. ”Menurut JPU, dikatakan bahwa pada Februari 2009, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa (Sigid) datang ke kantor saksi, Jerry Hermawan Lo, di Jalan Kedoya Raya Kav. 27 Pesing Koneng. Jakarta Barat. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan jaksa mengada-ada dalam membuat tuntutan,” ujar Eddy usai bertemu dengan JAM Was di Kejaksaan Agung, Selasa (9/2).
Dalam persidangan tertanggal 3 Desember 2009, Jerry yang menjadi saksi dalam sidang Sigid memberikan keterangan bagwa dirinya tidak mengenal dan bertemu dengan Sigid. ”Demikian juga saat Sigid bersaksi terhadap Jerry, pada 15 Desember 2009, Sigid menyatakan tidak pernah bertemu dan kenal dengan Jerry,” tukas Eddy.
Pihaknya juga menilai halaman 143 dari surat tuntutan JPU, di mana disebutkan setelah mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizard menerima uang Rp 500 juta dari Sigid, pada malamnya, Sigid langsung melakukan pertemuan dengan saksi Eduardus Noe Ndopo Mbete di pelataran parkir Citos, Cilandak, Jakarta Selatan. ”Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Dalam persidangan, tidak sekalipun diungkapkan bahwa terdakwa (Sigid) bertemu dengan Edo dan menyerahkan uang. Ini menunjukkan jaksa ingin menarik keterlibatan Sigid sebagai otak pelaku pembunuhan, sesuai dengan skenario yang diembuskan dari awal,” ujar Eddy.
Menurutnya, baik Sigid dan Wiliardi menganggap diri mereka sebagai korban, karena berada di tengah-tengah kasus yang membelit mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Pihaknya melihat ada rekayasa yang sengaja menyeret Antasari sebagai terdakwa. ”Tidak mungkin Antasari melapor ke polisi, kalau dia berniat jahat untuk mencelakakan orang,” kata Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News