kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,21   -3,80   -0.42%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa Siapkan Kontra Memori Banding Antasari Cs


Selasa, 23 Maret 2010 / 13:44 WIB
Jaksa Siapkan Kontra Memori Banding Antasari Cs


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah kubu Antasari Azhar menyampaikan banding, kini pihak jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun kontra memori banding yang diajukan empat terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Iskandar: Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo.

Saat ini jaksa masih membaca memori banding Antasari dkk yang baru diterima dari penasihat hukum para terpidana."Mudah-mudahan, Kamis nanti sudah bisa kami sampaikan ke pengadilan (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, red). Kami masih menyusun kontra memori banding kasus Antasari grup," kata ketua tim jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Nasrudin, Cirus Sinaga, Selasa (23/3).

Cirus masih enggan mengungkapkan isi memori banding yang disampaikan Antasari dkk. Ia juga enggan memberi informasi hal apa saja yang krusial dan signifikan dari memori banding tersebut yang nantinya akan dibantah oleh jaksa. "Nanti kalau sudah selesai kami baca," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 13 Februari 2010 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 55 Ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP, yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta menganjurkan dengan sengaja, dan turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.

Di tempat yang sama, Sigid divonis 15 tahun penjara. Adapun Wiliardi dan Jerry masing-masing divonis penjara 12 tahun dan lima tahun. Selain Jerry, tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut dituntut pidana mati oleh jaksa.

Catatan saja, pada 8 Maret 2010, melalui penasihat hukumnya Antasari Azhar secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu, anggota tim kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang menyatakan, dasar mengajukan memori banding karena berdasarkan fakta di persidangan tidak ada yang menunjukkan bahwa Antasari terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. "Seharusnya Antasari Azhar bebas karena tidak ada pertanggungjawaban yang layak dimintakan kepadanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×