kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.070   4,24   0,06%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,69   -0,20%
  • ISSI 215   0,70   0,33%
  • IDX30 423   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   0,07   0,01%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

LKPP segera ajukan RUU Pengadaan Barang/Jasa


Minggu, 31 Oktober 2010 / 19:40 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

BOGOR. Tidak lama lagi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa ke DPR. Melalui RUU tersebut, LKPP juga akan mengusulkan pembentukan badan baru yang bertugas mengawasi dan menyelesaikan masalah pengadaan barang dan jasa.

Sebenarnya, saat ini sudah banyak pihak yang mengawasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tak hanya lembaga pemerintah saja, tapi masyarakat umum juga bisa melakukan pengawasan. Sebab, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010, masyarakat umum berhak mendapatkan informasi yang lengkap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Namun, LKPP menilai pengawasan teresebu tidak fokus. Selain itu, bila terjadi ketidakpuasan proyek, tidak ada badan yang bisa menampung komplain dan menyelesaikan. "Umumnya, komplain disampaikan ke menteri yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut atau ke pelaksana proyek," jelas Kepala LKPP, Agus Rahardjo, saat seminar Urgensi UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bogor, Sabtu (30/10).

Akibatnya, banyak komplain yang tidak tertangani. Apalagi, bila komplain tersebut hanya disampaikan ke pelaksana proyek, biasanya hanya akan berakhir ke pengadilan. Umumnya, pengadilan hanya menyelesaikan masalah administrasi atau materi yang berkaitan pada kerugian negara. "Padahal, komplain ini bukan hanya berkaitan masalah materi saja, tapi juga kualitas," ujar Agus.

Makanya, LKPP mengusulkan pembentukan badan pengawas dan penyelesaian komplain pengadaan barang dan jasa. Di negara-negara maju, Agus mengatakan badan tersebut sudah ada. Badan ini berisi para pakar dan akademisi di bidang pengadaan barang dan jasa. "Mereka akan menampung semua sengketa dan menjadi perantara dalam penyelesaian masalah tersebut," terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×