kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya


Senin, 24 Februari 2020 / 08:36 WIB
Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Danang menjelaskan, telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut.

Namun, Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari para awak kokpit yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pelatihan.

"Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut," tegas Danang.

Saat ini Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud.

Baca Juga: Lion Air to decide on IPO plans by month-end

Yakni biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian, serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 89 miliar) dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut.

"Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, 18 mantan pilot Lion Air mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan dilayangkan karena Lion Air itu tak kunjung membayar gaji mereka hingga pesangon saat di-PHK.

Total gaji hingga kompensasi pesangon yang harus dibayarkan kepada belasan mantan pilot Lion Air senilai Rp 6,41 miliar. Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Lion Air Group tawarkan diskon tiket pesawat hingga 60% ke tiga destinasi ini, minat?

Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetap, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×