kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya


Senin, 24 Februari 2020 / 08:36 WIB
Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Lion Air menegaskan, saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal. Pengajuan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (20/2) lalu, tidak ada hubungan dan keterkaitan dengan status keuangan perusahaan.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pengajuan PKPU ini terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang.

Baca Juga: Penerbangan Lion Air rute Surabaya-Denpasar alami penundaan, ini penjelasan manajemen

Lion Air menegaskan, tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.

"Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini, kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih normal," kata Danang dalam keterangan resminya, Minggu (23/2).

Menurut dia, Lion Air telah mendaftarkan PKPU dengan Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis, 20 Februari 2020.

"Pengajuan PKPU ialah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," katanya.

Karena itu, permohonan dimaksud sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Penanganan Para Tamu Lion Air Penerbangan JT-385 Rute Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 3187 / K/ pdt/ 2018, dinyatakan bahwa kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Danang menjelaskan, telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut.

Namun, Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari para awak kokpit yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pelatihan.

"Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut," tegas Danang.

Saat ini Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang dimaksud.

Baca Juga: Lion Air to decide on IPO plans by month-end

Yakni biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian, serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar (kurang lebih Rp 89 miliar) dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut.

"Karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sebelumnya, 18 mantan pilot Lion Air mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan dilayangkan karena Lion Air itu tak kunjung membayar gaji mereka hingga pesangon saat di-PHK.

Total gaji hingga kompensasi pesangon yang harus dibayarkan kepada belasan mantan pilot Lion Air senilai Rp 6,41 miliar. Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Lion Air Group tawarkan diskon tiket pesawat hingga 60% ke tiga destinasi ini, minat?

Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetap, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×