kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya


Senin, 24 Februari 2020 / 08:36 WIB
Lion Air melawan permohonan PKPU mantan pilotnya
ILUSTRASI. KIlas korporasi Lion Air - Kontan Adv Online


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Lion Air menegaskan, saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal. Pengajuan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (20/2) lalu, tidak ada hubungan dan keterkaitan dengan status keuangan perusahaan.

Corporate Communication Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, pengajuan PKPU ini terkait dengan pemberhentian awak kokpit Lion Air karena dianggap melakukan pelanggaran yaitu mogok kerja (terbang) pada Mei 2016, sehingga menyebabkan terganggunya operasional, kerugian perusahaan yang cukup besar serta ketidaknyamanan penumpang.

Baca Juga: Penerbangan Lion Air rute Surabaya-Denpasar alami penundaan, ini penjelasan manajemen

Lion Air menegaskan, tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal.

"Tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini, kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih normal," kata Danang dalam keterangan resminya, Minggu (23/2).

Menurut dia, Lion Air telah mendaftarkan PKPU dengan Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Kamis, 20 Februari 2020.

"Pengajuan PKPU ialah satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst adalah sudah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," katanya.

Karena itu, permohonan dimaksud sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Penanganan Para Tamu Lion Air Penerbangan JT-385 Rute Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 3187 / K/ pdt/ 2018, dinyatakan bahwa kewenangan untuk mengadili perjanjian yang disepakati tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×