kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan


Selasa, 10 Maret 2020 / 21:48 WIB
Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan
ILUSTRASI. Kawasan industri?di KEK?Kendal, Jawa Tengah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

Ketiga, terkait IMB. Dari peraturan terbaru tersebut, para pelaku usaha juga tak memerlukan IMB. Akan tetapi ini dengan kondisi badan usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation) dan tenaga ahli bangunan.

Pedoman pembangunan tersebut juga diharuskan mengadopsi standard-standard yang telah diterbitkan oleh pemda dan pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Ditambah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga harus tersertifikasi," tambah Enoh.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken PP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Enoh juga mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait peraturan ini. Namun, sosialisasi yang dilakukan masih terbatas dan belum masif. Menurutnya, ini tetap menunggu koordinasi yang erat dengan K/L terkait.

Akan tetapi, Enoh meyakinkan bahwa ini mendapatkan sambutan yang positif dari para pelaku usaha yang sudah diberi sosialisasi.

Untuk selanjutnya, ia berharap kemudahan perizinan dan fasilitas ini bisa meningkatkan realisasi investasi di KEK. Apalagi, ini juga ditambah bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa dilaksanakan.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah menargetkan nilai investasi dari seluruh KEK secara nasional sebesar Rp 726 triliun pada 2030. Akan tetapi, pada akhir tahun 2019, realisasi baru mencapai Rp 22,2 triliun dan menyerap sekitar 8.686 tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×