kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan


Selasa, 10 Maret 2020 / 21:48 WIB
Lewat aturan baru kemudahan di KEK, Pemerintah harap persingkat perizinan
ILUSTRASI. Kawasan industri?di KEK?Kendal, Jawa Tengah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menjamin fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu, pemerintah hadir dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Beleid ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 96/2015.

Terbaru, berdasarkan peraturan tersebut, pelaku usaha dan Badan Usaha di KEK bisa mendapatkan perizinan berusaha hanya lewat Online Single Submission (OSS). Tak hanya itu, para pelaku usaha pun tak perlu Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melakukan konstruksi.

"Pengurusan izin dipermudah di sini. Dipersingkat, tidak wira-wiri sana-sini. Sebelumnya izin lingkungan harus ke Pemerintah Daerah (Pemda), IMB harus pemda, ada juga yang harus ke Kementerian Lembaga (K/L) dan itu lamanya tidak terukur," jelas Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh S. Pranoto kepada Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Baca Juga: Mengurus perizinan berusaha di KEK kian mudah, berikut rinciannya

Enoh pun memerinci terkait perubahan tersebut. Pertama, dari masalah perizinan. Menurut beleid tersebut, para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah mendaftarkan ke OSS.

Setelahnya, para pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen kepada Administrator KEK dan tidak harus mendatangi K/L yang bersangkutan. Administrator KEK ini menjalankan tugasnya berdasarkan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh K/L.

Kedua, terkait izin lingkungan. Para pelaku usaha memang dibebaskan dari Izin Lingkungan. Akan tetapi, mereka wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) secara rinci sesuai RKL-RPL KEK dan harus disetujui oleh Badan Usaha Pengelola.

Enoh menambahkan, Badan Usaha Pengelola telah mendapatkan kuasa untuk memberikan izin lingkungan. Nantinya, Badan Usaha Pengelola ini yang menilai RKL-RPL yang disusun oleh para pelaku usaha.

"Oleh karenanya Badan USaha perlu punya tenaga yang bersertifikat untuk menilai RKL-RPL. Dinas lingkungan hidup berkewajiban mengawasi pelaksanaannya saja," kata Enoh.

Ketiga, terkait IMB. Dari peraturan terbaru tersebut, para pelaku usaha juga tak memerlukan IMB. Akan tetapi ini dengan kondisi badan usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation) dan tenaga ahli bangunan.

Pedoman pembangunan tersebut juga diharuskan mengadopsi standard-standard yang telah diterbitkan oleh pemda dan pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Ditambah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga harus tersertifikasi," tambah Enoh.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken PP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Enoh juga mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait peraturan ini. Namun, sosialisasi yang dilakukan masih terbatas dan belum masif. Menurutnya, ini tetap menunggu koordinasi yang erat dengan K/L terkait.

Akan tetapi, Enoh meyakinkan bahwa ini mendapatkan sambutan yang positif dari para pelaku usaha yang sudah diberi sosialisasi.

Untuk selanjutnya, ia berharap kemudahan perizinan dan fasilitas ini bisa meningkatkan realisasi investasi di KEK. Apalagi, ini juga ditambah bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa dilaksanakan.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah menargetkan nilai investasi dari seluruh KEK secara nasional sebesar Rp 726 triliun pada 2030. Akan tetapi, pada akhir tahun 2019, realisasi baru mencapai Rp 22,2 triliun dan menyerap sekitar 8.686 tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×