kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.770   61,00   0,34%
  • IDX 6.496   -22,25   -0,34%
  • KOMPAS100 846   -1,89   -0,22%
  • LQ45 641   -0,88   -0,14%
  • ISSI 228   -0,76   -0,33%
  • IDX30 359   -0,33   -0,09%
  • IDXHIDIV20 439   0,73   0,17%
  • IDX80 96   -0,16   -0,17%
  • IDXV30 123   0,86   0,70%
  • IDXQ30 114   -0,01   -0,01%

Lembaga Jasa Keuangan Larang Fasilitasi Kripto, Simak Penjelasan Lengkap OJK


Selasa, 25 Januari 2022 / 13:05 WIB
ILUSTRASI. OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto.


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, larangan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yg melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku," kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (25/1).

Lanjutnya, sementara OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Asal tahu saja, di tengah booming mata uang kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.

Baca Juga: OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resmi yang dikutip Kontan.co.id.

Lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manajer investasi, dan lainnya.

Lantaran, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Dia melanjutkan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×