kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lebih 2.000 pejabat dan PNS terjerat kasus pajak


Selasa, 14 Oktober 2014 / 15:46 WIB
Lebih 2.000 pejabat dan PNS terjerat kasus pajak
Petrosea (PTRO) Kantongi Laba US$ 2,95 Juta pada Kuartal I-2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim penyelesaian kasus pajak mencatat, sejak tahun 2011 sudah lebih dari 2.000 PNS dan pejabat telah dijatuhi sanksi berbagai kasus pajak. Mereka terkena sanksi karena dinilai telah merugikan keuangan negara.

Menurut Wakil Presiden Boediono, ada 2.647 pejabat dari berbagai instansi yang terkena sanksi akibat kasus pajak. Rinciannya, sebanyak 1.489 orang dari Kementerian Keuangan, 216 orang di Kementerian Hukum dan HAM, serta 942 orang di Kejaksaan Agung.

Semua pejabat itu dinilai terkait dalam 11 kasus yang terkait dengan tindak pidana perpajakan. "Berbagai lembaga itu telah menjatuhkan sansi internal, baik disiplin maupun sanksi administratif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, agar kasus pajak tidak terulang dikemudian hari tim telah melakukan beberapa perbaikan sistem. Di Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah kementerian keuangan, sistem whistle blowing sudah berjalan lebih baik.

Selain itu, pihaknya juga telah menggunakan sistim audit bersama antara dirjen pajak dan dirjen bea cukai. Sistem audit bersama ini dilakukan dengan membandingkan pencatatan di bea cukai dan perpajakan, untuk mendeteksi upaya transfer pricing atau juga penyelundupan.

Biasanya, jika seseorang melakukan ekspor misalnya, akan tercatat secara ganda di sistem perpajakan dan bea cukai. Sebab, selain membayar cukai melalui bea masuk dia juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN). "Jika ada yang membayar cukai, tapi tidak ada laporan pajaknya berarti ada masalah," kata Chatib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×