kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.739   90,23   1,18%
  • KOMPAS100 1.203   12,50   1,05%
  • LQ45 960   11,08   1,17%
  • ISSI 233   1,68   0,72%
  • IDX30 493   6,70   1,38%
  • IDXHIDIV20 592   8,67   1,49%
  • IDX80 137   1,48   1,09%
  • IDXV30 143   0,69   0,49%
  • IDXQ30 164   2,23   1,38%

Tim hukum pajak kembalikan Rp 3 triliun ke negara


Selasa, 14 Oktober 2014 / 14:41 WIB
Tim hukum pajak kembalikan Rp 3 triliun ke negara
ILUSTRASI. Suasana pengisian bbm subsidi jenis pertalite di sebuah SPBU di Bogor, Kamis (2/2). KONTAN/Baihaki/2/2/2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak, pada Selasa (14/10) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim yang dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2011 ini melaporkan sejumlah hasil pekerjaannya selama tiga tahun.

Sebagai informasi saja, tim ini terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4). Tim ini bekerja di bawah supervisi Wakil Presiden Boediono.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Boediono mengatakan, selama tiga tahun bekerja tim ini berhasil mengembalikan dana hingga Rp 3 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari penanganan kasus-kasus pajak yang ditangani. Selain uang tunai, pengembalian juga berbentuk aset-aset lainnya. "Ada 11 kasus utama yang ditangani secara intensif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.

Sebetulnya, hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim tersebut aset yang ditemukan lebih dari Rp 3 triliun. Aset-aset yang berhasil diidentifikasi itu antara lain senilai Rp 4,57 triliun, US$ 718.868, dan SIN$ 9,98 juta serta puluhan aset properti yang belum ditentukan nilainya.

Namun, semua aset hasil identifikasi itu belum bisa diklaim sebagai tambahan kas negara karena proses hukum kasusnya masih berjalan.

Untuk kasus yang sudah selesai diklaim sebagai tambahan kas negara antara lain kasus Asian Agri Group dalam perkara Suwir Laut dengan nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun. Ditambah dengan pembayaran deposit terkait upaya banding sebesar Rp 953 miliar. Sementara untuk kasus Gayus Tambunan, negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia dengan pecahan 100 gram, satu unit rumah, satu unit apartemen, dan dua unit mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×