kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Tim hukum pajak kembalikan Rp 3 triliun ke negara


Selasa, 14 Oktober 2014 / 14:41 WIB
Tim hukum pajak kembalikan Rp 3 triliun ke negara
ILUSTRASI. Suasana pengisian bbm subsidi jenis pertalite di sebuah SPBU di Bogor, Kamis (2/2). KONTAN/Baihaki/2/2/2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim penyelesaian kasus hukum dan penyimpangan pajak, pada Selasa (14/10) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim yang dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2011 ini melaporkan sejumlah hasil pekerjaannya selama tiga tahun.

Sebagai informasi saja, tim ini terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4). Tim ini bekerja di bawah supervisi Wakil Presiden Boediono.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Boediono mengatakan, selama tiga tahun bekerja tim ini berhasil mengembalikan dana hingga Rp 3 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari penanganan kasus-kasus pajak yang ditangani. Selain uang tunai, pengembalian juga berbentuk aset-aset lainnya. "Ada 11 kasus utama yang ditangani secara intensif," ujar Boediono, Selasa (14/10) di kantor Presiden, Jakarta.

Sebetulnya, hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim tersebut aset yang ditemukan lebih dari Rp 3 triliun. Aset-aset yang berhasil diidentifikasi itu antara lain senilai Rp 4,57 triliun, US$ 718.868, dan SIN$ 9,98 juta serta puluhan aset properti yang belum ditentukan nilainya.

Namun, semua aset hasil identifikasi itu belum bisa diklaim sebagai tambahan kas negara karena proses hukum kasusnya masih berjalan.

Untuk kasus yang sudah selesai diklaim sebagai tambahan kas negara antara lain kasus Asian Agri Group dalam perkara Suwir Laut dengan nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun. Ditambah dengan pembayaran deposit terkait upaya banding sebesar Rp 953 miliar. Sementara untuk kasus Gayus Tambunan, negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia dengan pecahan 100 gram, satu unit rumah, satu unit apartemen, dan dua unit mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×