kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporlah sebelum Pajak menjemputmu


Rabu, 22 November 2017 / 11:05 WIB
Laporlah sebelum Pajak menjemputmu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

Poin Revisi PMK 118 Tahun 2016

Poin aturan PMK tentang Perubahan Kedua atas PMK No.118/2016 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak

Pasal 24 ayat 4

Untuk keperluan balik nama atas harta tidak bergerak berupa tanah/bangunan yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan, wajib pajak menyampaikan bukti pembebasan PPh kepada notaris berupa surat keterangan bebas atau fotokopi surat keterangan

Pasal 24 ayat 6

Surat keterangan bebas PPh atau fotokopi berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu paling lambat hingga 31 Desember 2017

Pasal 44 A

1. Wajib pajak dapat mengungkapkan :

a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan

b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data dan atau informasi mengenai harta dimaksud

2. Atas harta yang dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

3. Pajak penghasilan dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

4. PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PPh

5. Dasar pengenaan dihitung dengan ketentuan :

a. Harta adalah sebesar jumlah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan

b. Harta adalah sebesar jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh

6. Nilai harta untuk menghitung besarnya nilai harta ditentukan berdasarkan :

a. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas

b. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah/bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor

c. Harga saham per lembar mengacu data pada PT Bursa Efek Indonesia untuk saham yang diperjual belikan di PT BEI dan atau

d. Nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik atau dari Dirjen Pajak dalam hal WP meminta untuk dilakukan penilaian terhadap harta selain yang disebutkan pada huruf a, b dan c

7. Pengungkapan harta bersih dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPH final

8. SPT masa PPh final harus dilampiri dengan keterangan/dokumen berupa :

a. Bukti pembayaran PPh yang bersifat final atas harta bersih

b. Daftar rincian harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sebagai dasar perhitungan pengenaan PPh yang bersifat final

9Pembayaran PPh yang bersifat final dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 421 dengan mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk masa pajak pengungkapan harta bersih

Sumber: Draf revisi PMK 118 Tahun 2016

Perbedaan Dua Pengampunan Pajak

Aspek Perpajakan

Perubahan PMK 118/PMK.03/2016

Pengampunan Pajak

Tarif

12,5%-30% (PP 36/2017)

0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak)

Dilakukan pemeriksaan/penyidikan

Ya

Tidak

Penghentian pemeriksaan/penyidikan

Tidak (wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela

Ya

Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP

Tidak

Ya

Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan

Tidak

Ya

Sumber : Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×