Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mulai membayarkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah secara bertahap mulai Juli 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi daerah yang telah menanti pencairan DBH sejak dua tahun terakhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran bertahap untuk DBH yang berasal dari alokasi tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga akan menambah alokasi DBH untuk tahun berjalan mulai Juli 2026.
"2023 itu nanti dicicil, yang 2026 akan ditambah mulai Juli," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (22/6).
Baca Juga: Inpres Jalan Daerah Sepanjang 1.151 Km Rampung, Serap Anggaran Rp5,41 Triliun
Rencana pembayaran DBH tersebut muncul di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah akibat tingginya kebutuhan belanja negara, terutama untuk subsidi dan kompensasi energi. Purbaya mengakui kebijakan efisiensi belanja pemerintah turut berdampak pada pagu Transfer ke Daerah (TKD), termasuk alokasi DBH.
Menurutnya, hingga Mei 2026 realisasi subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp 203,7 triliun. Di saat yang sama, kenaikan harga minyak dunia juga menambah tekanan terhadap APBN.
Purbaya mengungkapkan rata-rata harga minyak secara tahun berjalan saat ini telah mencapai sekitar US$ 100 per barel. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara.
Meski demikian, ia melihat peluang untuk mempercepat pembayaran kewajiban kepada daerah apabila harga minyak dunia kembali turun. Menurutnya, ruang fiskal pemerintah akan lebih longgar jika rata-rata harga minyak bergerak ke kisaran US$ 75 hingga US$ 80 per barel.
"Pak Dirjen Perimbangan Keuangan sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Misalkan APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa anggaran. Nanti sisanya mungkin kami utamakan ke daerah. Tetapi saya mesti lapor ke Presiden. Jadi ada ruang untuk itu," jelasnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani memastikan pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pembayaran DBH yang tertunda.
"Nanti mungkin ada sedikit cicilan DBH. Untuk dua tahun ke belakang," kata Askolani kepada awak media di Gedung Parlemen.
Rencana pencicilan DBH ini diharapkan dapat membantu memperkuat kas pemerintah daerah yang selama ini menunggu penyaluran haknya dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Imunitas Patriot Bond Tak Seluas Program Tax Amnesty
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














