Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menghentikan upaya pemberantasan impor ilegal, termasuk pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, penindakan terus dilakukan secara rutin meski sempat dianggap mereda.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara pelaku usaha yang patuh dan masyarakat," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, penindakan terhadap kasus serupa hampir dilakukan setiap pekan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Perlindungan Patriot Bond Bertujuan Tarik Dana ke Dalam Negeri
Purbaya menjelaskan, pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman bal pakaian bekas menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasilnya, sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal sehingga langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Secara keseluruhan, muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 19-21 Juni 2026 di dua gudang yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp 16,48 miliar.
Menurut Purbaya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, TNI, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Ia menilai penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok dan pengungkapan gudang penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen serta kolaborasi lintas instansi.
"Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir," ujarnya.
Meski barang bukti telah diamankan, Purbaya menegaskan proses hukum belum berhenti. Bea Cukai masih mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas, tidak hanya menyita barang, tetapi juga menindak kapal maupun pihak yang terlibat dalam pengangkutan barang ilegal.
"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal, atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan yang terlibat dalam kegiatan seperti ini," kata Purbaya.
Ia mencontohkan penanganan kasus rokok ilegal yang kini tidak hanya menyita barang, tetapi juga kendaraan dan pelaku untuk menimbulkan efek jera.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap para importir akan dilakukan bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya guna menindaklanjuti aspek pidananya.
Baca Juga: Pemerintah Didorong Tertibkan Seluruh Aset Negara di Kawasan Senayan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














