Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi VI DPR RI terus memperdalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Revisi ini diarahkan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan implementasi regulasi di lapangan berjalan efektif.
Baca Juga: BPKH Didorong Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan bahwa pembaruan regulasi koperasi harus memiliki dasar akademik yang kuat serta dapat diterapkan secara nyata.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami mohon Bapak-Ibu memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kami dalam memperkaya pembahasan RUU Perkoperasian sehingga regulasi yang dihasilkan nanti memiliki landasan akademik yang kuat dan implementatif,” ujar Eko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan akan dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Baca Juga: Dewas BPKH Ungkap Sejumlah Masalah Investasi yang Tekan Imbal Hasil Dana Haji
Tiga Opsi Arah Politik Hukum Koperasi
Guru Besar Sosiologi Organisasi FISIP Universitas Indonesia Sudarsono Hardjosoekarto mengusulkan tiga opsi arah politik hukum dalam revisi UU Koperasi.
Pertama, pembentukan UU Pokok Perkoperasian sebagai payung hukum bagi regulasi sektoral seperti koperasi pertanian, perikanan, konsumen, dan UMKM.
Kedua, penyusunan satu UU Perkoperasian terpadu yang memuat ketentuan umum sekaligus pengaturan sektoral dalam bab-bab khusus.
Ketiga, pembentukan UU terpisah untuk masing-masing jenis koperasi.
Sudarsono juga menyoroti potensi konflik kelembagaan di tingkat desa antara koperasi desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurutnya, kedua lembaga perlu dirancang agar tidak saling bersaing dalam pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan prinsip keanggotaan koperasi agar tidak melahirkan model koperasi yang terlalu longgar secara teritorial dan melemahkan basis komunitas.
“Jadi ini dasarnya sebenarnya dua, tidak paham mengenai konsep koperasi dan yang kedua undang-undangnya memang gagal paham,” ujarnya.
Baca Juga: UU P2SK Beri Karpet Merah bagi Orang Kaya dan Pengemplang Pajak?
Dorongan Revisi Menyeluruh
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa revisi UU Koperasi tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh agar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan ketidakpastian hukum telah membuat sektor koperasi berada dalam kondisi rentan, termasuk maraknya pelanggaran di lapangan.
“Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir,” ujar Herman dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Koperasi, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, revisi UU harus mengintegrasikan seluruh norma terkait sistem perekonomian nasional, bukan hanya berfokus pada satu aspek Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance
UU 1992 Dinilai Tak Lagi Relevan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, karena telah berusia lebih dari tiga dekade.
Ia menekankan perlunya pembaruan menyeluruh, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi turunan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Kejagung Tolak Justice Collaborator Sony Sanjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
“UU Perkoperasian tersebut telah berumur 34 tahun sehingga dalam perkembangannya dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman,” kata Ferry.
Revisi UU Koperasi kini menjadi salah satu agenda penting legislasi nasional, dengan tujuan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan tata kelola sektor perkoperasian di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














