Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.
Ada sejumlah poin penting aturan yang patut dicermati. Misalnya, revisi PMK mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas proses balik nama aset tanah dan bangunan. Wajib pajak bisa menggunakan SKB pajak penghasilan (PPh) atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak untuk balik nama atas harta tanah atau bangunan yang dilaporkan dalam amnesti pajak.
Poin penting lainnya adalah kesempatan bagi wajib pajak, baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Jika menempuh jalan ini secara sukarela, wajib pajak terbebas dari sanksi denda PPh 200%. Namun ia harus membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No.36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Besarnya tarif adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu (lihat tabel).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menyatakan, revisi PMK 118/2016 masih perlu melalui proses administrasi. "Sudah di Biro Hukum Kemkeu dan Kemenkumham," ungkapnya, kemarin (21/11).
Kendati substansinya serupa program pengampunan pajak, Ditjen Pajak menolak penyebutan program ini sebagai Tax Amnesty Jilid II. "Perlakuannya berbeda dengan program pengampunan pajak yang berlaku 1 Juli 2016-31 Maret 2017," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam penjelasan tertulis yang diterima KONTAN, kemarin.
Nah, kini Ditjen Pajak tengah menyiapkan aturan pelaksana PMK ini. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menyatakan, beleid turunan itu mengatur bentuk formulir, lampiran, dan tata cara penyampaian laporan harta. "Diusahakan tidak terlalu beda waktunya dengan PMK agar jadi pedoman di lapangan," katanya.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, Ditjen Pajak memang harus tetap konsisten menegakkan kepatuhan pajak. Sebab, pemerintah sudah memberikan insentif saat amnesti pajak.
Poin Revisi PMK 118 Tahun 2016
Poin aturan PMK tentang Perubahan Kedua atas PMK No.118/2016 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak
Pasal 24 ayat 4
Untuk keperluan balik nama atas harta tidak bergerak berupa tanah/bangunan yang dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan, wajib pajak menyampaikan bukti pembebasan PPh kepada notaris berupa surat keterangan bebas atau fotokopi surat keterangan
Pasal 24 ayat 6
Surat keterangan bebas PPh atau fotokopi berlaku sepanjang digunakan dalam jangka waktu paling lambat hingga 31 Desember 2017
Pasal 44 A
1. Wajib pajak dapat mengungkapkan :
a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan
b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, sepanjang Dirjen Pajak belum menemukan data dan atau informasi mengenai harta dimaksud
2. Atas harta yang dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
3. Pajak penghasilan dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
4. PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan PPh
5. Dasar pengenaan dihitung dengan ketentuan :
a. Harta adalah sebesar jumlah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan
b. Harta adalah sebesar jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
6. Nilai harta untuk menghitung besarnya nilai harta ditentukan berdasarkan :
a. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas
b. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah/bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor
c. Harga saham per lembar mengacu data pada PT Bursa Efek Indonesia untuk saham yang diperjual belikan di PT BEI dan atau
d. Nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik atau dari Dirjen Pajak dalam hal WP meminta untuk dilakukan penilaian terhadap harta selain yang disebutkan pada huruf a, b dan c
7. Pengungkapan harta bersih dilakukan dengan menyampaikan SPT masa PPH final
8. SPT masa PPh final harus dilampiri dengan keterangan/dokumen berupa :
a. Bukti pembayaran PPh yang bersifat final atas harta bersih
b. Daftar rincian harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sebagai dasar perhitungan pengenaan PPh yang bersifat final
9Pembayaran PPh yang bersifat final dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 421 dengan mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk masa pajak pengungkapan harta bersih
Sumber: Draf revisi PMK 118 Tahun 2016
Perbedaan Dua Pengampunan Pajak | ||
Aspek Perpajakan | Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 | Pengampunan Pajak |
Tarif | 12,5%-30% (PP 36/2017) | 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak) |
Dilakukan pemeriksaan/penyidikan | Ya | Tidak |
Penghentian pemeriksaan/penyidikan | Tidak (wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela | Ya |
Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP | Tidak | Ya |
Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan | Tidak | Ya |
Sumber : Kementerian Keuangan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News