Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak para pemilik dana besar untuk segera menempatkan dananya pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ajakan tersebut disampaikan Purbaya di tengah polemik mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi investor yang membeli instrumen surat utang khusus tersebut sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: DPK Perbankan Tumbuh 10,8% pada Mei 2026, Simpanan Valas Melonjak
"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Purbaya, pemerintah mengakui memang menyiapkan skema perlindungan khusus untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke dalam negeri dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
Sementara itu, aktivitas usaha dan aset lain yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat disamakan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut dia, tax amnesty memberikan pengampunan yang lebih luas, sedangkan perlindungan Patriot Bond hanya melekat pada dana yang diinvestasikan.
"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman," katanya.
Ia juga merespons kritik yang menyebut kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik pencucian uang. Menurut Purbaya, pemerintah lebih mengutamakan manfaat ekonomi dari masuknya dana ke dalam sistem keuangan nasional.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan itu berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
UU P2SK hasil revisi juga memperluas cakupan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (9) menyebut investor dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Likuiditas Perekonomian Terjaga, BI Catat Uang Beredar (M2) Tumbuh 10,8% Per Mei 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














