Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-undang (UU) Konsultan Pajak. RUU Konsultan Pajak kini sudah berada di Badan Legislatif dan juga termasuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2018.
Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak yang disimak Kontan.co.id, Selasa (21/11), aturan ini mengatur definisi konsultan pajak. Tertera bahwa yang dapat diangkat sebagai Konsultan Pajak adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan Strata 1 atau setara Strata 1 dan memiliki sertifikat Konsultan Pajak.
Poin pentingnya, sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Pajak wajib bersumpah atau berjanji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing di hadapan Ketua Umum Organisasi Konsultan Pajak. Hal ini tertera dalam Pasal 6 RUU tersebut.
Adapun dalam Pasal 8 RUU itu menyebutkan bahwa Konsultan Pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal lainnya, menyangkut konsultan pajak asing, RUU ini melarang Konsultan Pajak Asing berpraktik dan/atau membuka kantor konsultan pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.
Kantor Konsultan Pajak dapat mempekerjakan Konsultan Pajak Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Konsultan Pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Konsultan Pajak akan segera memanggil para stakeholder atau pemangku kepentingan dalam merumuskan konsep dasar rancangan kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembahasan RUU ini akan mengacu pada peran dan tugas konsultan pajak terhadap penerimaan negara.
Ia melanjutkan, para konsultan pajak yang bertindak sesuai UU tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, UU ini sebagai payung hukum yang sangat penting bagi para konsultan pajak untuk menjalankan tugas profesionalnya.
Nantinya, akan ada sertifikasi, baik dia pensiunan Ditjen Pajak atau yang memiliki keahlian akan diberikan penghargaan. Penghargaannya seperti apa nanti akan diatur dalam aturan organisasi atau UU itu sendiri.
"Keahlian itu kan perlu diberi penghargaan, jadi nanti kami coba atur dalam RUU Konsultan Pajak akan seperti apa penghargaannya. Maka, bertambahnya konsultan pajak akan meningkatkan jumlah wajib pajak," katanya.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menjelaskan, di Indonesia, selama ini Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak atas bantuan pihak lain sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria.
Pembatasan kriteria tersebut penting, tidak hanya untuk melindungi kepentingan wajib pajak, namun juga memastikan jasa yang diberikan konsultan pajak tidak merugikan negara, misalnya dengan aggressive tax planning.
"Dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak memiliki peranan besar," ujarnya. Di beberapa negara, peranan konsultan pajak dapat berasal dari profesi berbeda, seperti pengacara, akuntan, auditor.
Bila melihat negara lain, di Jerman misalnya, sistem yang dianut adalah full regulation menghendaki pengaturan khusus terhadap profesi konsultan pajak yang wajib dipatuhi. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus mengikuti pelatihan dan ujian khusus.
Adapun negara lainnya dengan partial regulation, yakni Australia. Hanya pengacara dan konsultan pajak saja yang diperbolehkan melakukan pengembalian/remunerasi. Oleh karena itu, para akuntan harus teregistrasi sebagai konsultan pajak untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Ada pula sistem no regulation yang diterapkan oleh banyak negara, termasuk Belgia, Italia, Portugal, Spanyol, dan Inggris, ketentuan pemberian konsultasi pajak dan persiapan SPT tidak terbatas pada profesi. Namun, beberapa negara memberikan perlakuan khusus pada beberapa profesi dalam kondisi tertentu.
Terkecuali negara yang mengadopsi model US atau Jerman, perwakilan di hadapan otoritas pajak relatif tidak terbatas. Kebanyakan negara memperbolehkan representasi di hadapan otoritas pajak atau pengadilan oleh non-lawyers dalam proses administrasi, karena hal tersebut bukan bagian dari prosedur dan peraturan formal sebagai bukti yang mungkin saja digunakan di pengadilan.
Dari dunia usaha sendiri, Ketua Kadin Rosan Roeslani sempat mengusulkan aturan baru dalam audit pajak kepada presiden, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Namun, Undang-undang (UU) belum memungkinkan untuk pemerintah melakukan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News