kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Laporlah sebelum Pajak menjemputmu


Rabu, 22 November 2017 / 11:05 WIB
Laporlah sebelum Pajak menjemputmu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas akhir tahun 2017 yang makin dekat membuat Kementerian Keuangan bergerak cepat menjaring minat wajib pajak (WP) agar mengungkapkan harta tersembunyi secara sukarela. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.

Ada sejumlah poin penting aturan yang patut dicermati. Misalnya, revisi PMK mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas proses balik nama aset tanah dan bangunan. Wajib pajak bisa menggunakan SKB pajak penghasilan (PPh) atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak untuk balik nama atas harta tanah atau bangunan yang dilaporkan dalam amnesti pajak.

Poin penting lainnya adalah kesempatan bagi wajib pajak, baik yang ikut ataupun tidak ikut amnesti pajak, untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Jika menempuh jalan ini secara sukarela, wajib pajak terbebas dari sanksi denda PPh 200%. Namun ia harus membayar PPh sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah No.36/2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Besarnya tarif adalah 30% untuk WP pribadi, 25% WP badan, dan 12,5% bagi WP tertentu (lihat tabel).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menyatakan, revisi PMK 118/2016 masih perlu melalui proses administrasi. "Sudah di Biro Hukum Kemkeu dan Kemenkumham," ungkapnya, kemarin (21/11).

Kendati substansinya serupa program pengampunan pajak, Ditjen Pajak menolak penyebutan program ini sebagai Tax Amnesty Jilid II. "Perlakuannya berbeda dengan program pengampunan pajak yang berlaku 1 Juli 2016-31 Maret 2017," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam penjelasan tertulis yang diterima KONTAN, kemarin.

Nah, kini Ditjen Pajak tengah menyiapkan aturan pelaksana PMK ini. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menyatakan, beleid turunan itu mengatur bentuk formulir, lampiran, dan tata cara penyampaian laporan harta. "Diusahakan tidak terlalu beda waktunya dengan PMK agar jadi pedoman di lapangan," katanya.

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menilai, Ditjen Pajak memang harus tetap konsisten menegakkan kepatuhan pajak. Sebab, pemerintah sudah memberikan insentif saat amnesti pajak.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×