kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Lapor SPT 2024 Pakai DJP Online, Penggunaan Coretax Baru Dimulai untuk SPT 2025


Selasa, 21 Januari 2025 / 17:39 WIB
Lapor SPT 2024 Pakai DJP Online, Penggunaan Coretax Baru Dimulai untuk SPT 2025
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan pengumuman yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan pengumuman yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PEN-9/PJ.09/2025.

"Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT PPh, kami sampaikan hal berikut," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (21/1).

Baca Juga: Coretax System Masih Tersendat, Ribuan Pengusaha Diskusi dengan Bos Pajak

Ada beberapa poin yang disampaikan DJP Kemenkeu dalam pengumuman tersebut.

Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing.

Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.

Baca Juga: Coretax Pajak Belum Dipakai, Ini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2024 Melalui e-Filling

Ketiga, Wajib Pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, yakni WP OP paling lama tiga bukan setelah akhir tahun pajak dan WP Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Keempat, dalam hal Wajib Pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat atau relawan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×