kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.870   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.430   47,11   0,64%
  • KOMPAS100 1.130   9,11   0,81%
  • LQ45 885   9,17   1,05%
  • ISSI 226   1,18   0,52%
  • IDX30 453   5,67   1,27%
  • IDXHIDIV20 543   7,41   1,38%
  • IDX80 129   1,32   1,04%
  • IDXV30 133   2,70   2,08%
  • IDXQ30 150   1,52   1,02%

Catat! Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax


Kamis, 05 Desember 2024 / 06:00 WIB
Catat! Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax
ILUSTRASI. JAKARTA,28/7-PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH. KONTAN/Fransiskus Simbolon. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada awal Januari 2025 mendatang.

Kendati begitu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax.

Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJPOnline untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk (tahun pajak) 2024 tadi saya sampaikan belum, karena memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak juga sebenarnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti   dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).

Baca Juga: Login DJP Online Pakai Kode Verifikasi MFA, Ditjen Pajak: Untuk Keamanan Data

Dwi menambahkan, ketentuan ini dikarenakan transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem baru yang akan diluncurkan awal 2025 mendatang.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP maupun Badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," katanya.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses transisi, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam menggunakan sistem perpajakan yang baru.

"Karena kalau kita langsung paksa sekarang itu kan ya pasti belum ada, karena data transaksinya kan belum masuk," imbuh Dwi.

Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Jelang Implementasi Coretax, Pemadanan NIK-NPWP Sudah Nyaris 100%

Selanjutnya: Promo Alfamart 1-15 Desember 2024 Carnaval Ice Cream, Es Krim Magnum Harga Spesial

Menarik Dibaca: Bisa Pakai Aplikasi Self Care Gratis dari Rumah, Ini Daftarnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×