kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Coretax, Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Lagi


Rabu, 24 Juli 2024 / 16:24 WIB
Ada Coretax, Wajib Pajak Tertentu Boleh Tak Lapor SPT Tahunan Lagi
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS).


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS). 

Nantinya, pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem Coretax tersebut memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini. Salah satunya ialah wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan untuk tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan)," tulis pengumuman DJP dalam laman resminya, dikutip Rabu (24/7).

Kendati demikian, DJP tak memberikan penjelasan secara detail soal wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga: Terbaru, 28 Layanan Perpajakan Sudah Bisa Diakses Pakai NIK

Yang terang, nantinya saat sistem Coretax berlaku maka faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem secara otomatis.

Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. 

"Dalam hal wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, wajib pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan," tulis DJP.

Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Sementara untuk penyampaian SPT secara elektronik, dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT," kata DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×