kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax


Rabu, 04 Desember 2024 / 18:03 WIB
Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada awal Januari 2025 mendatang.

Kendati begitu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax.

Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJPOnline untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk (tahun pajak) 2024 tadi saya sampaikan belum, karena memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak juga sebenarnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti   dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).

Baca Juga: Jelang Implementasi Coretax, Pemadanan NIK-NPWP Sudah Nyaris 100%

Dwi menambahkan, ketentuan ini dikarenakan transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem baru yang akan diluncurkan awal 2025 mendatang.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP maupun Badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," katanya.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses transisi, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam menggunakan sistem perpajakan yang baru.

"Karena kalau kita langsung paksa sekarang itu kan ya pasti belum ada, karena data transaksinya kan belum masuk," imbuh Dwi.

Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Incar Tax Ratio 23% Terhadap PDB, Hilirisasi dan Industrialisasi Perlu Digalakkan

Selanjutnya: Pertemuan Perprindo dengan Wamenperin & Anggota DPR RI Komisi VI Bahas Aturan TKDN

Menarik Dibaca: Ide Kue Natal, Ini Resep Choco Truffle yang Meleleh di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×