kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.386   13,00   0,08%
  • IDX 7.139   31,59   0,44%
  • KOMPAS100 1.055   2,87   0,27%
  • LQ45 830   2,36   0,29%
  • ISSI 213   0,60   0,28%
  • IDX30 428   1,65   0,39%
  • IDXHIDIV20 511   2,02   0,40%
  • IDX80 120   0,30   0,25%
  • IDXV30 124   0,14   0,11%
  • IDXQ30 141   0,76   0,55%

Lagi, anak usaha KG menangkan merek Tribun Bali


Selasa, 03 Februari 2015 / 19:39 WIB
Lagi, anak usaha KG menangkan merek Tribun Bali
ILUSTRASI. Minum kopi


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gugatan pembatalan merek Tribun Bali yang diajukan oleh PT Media Nusantara Gemilang kembali gagal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Ketua majelis hakim, Absoro yang memimpin jalannya sidang putusan menuturkan legal standing penggugat yang tidak sah menjadi alasan majelis hakim tidak menerima gugatan penggugat. Ia menjelaskan penggugat diwakili oleh M. Saleh Gawi dan Hendrawan yang merupakan komisaris PT Media Nusantara Gemilang.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujar Absoro ketika membacakan amar putusan, Selasa (3/2).

PT Indopersada Primamedia selaku pemiliki merek Tribun Bali mengajukan beberapa eksepsi. Majelis hakim mengabulkan salah satu eksepsi tersebut yaitu mengenai permasalahan legal standing penggugat. Berdasarkan Undang-undang No 47 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan di dalam maupun di luar persidangan adalah direksi.

Namun, dalam perkara gugatan merek ini, penggugat diwakili oleh M. Saleh Gawi dan Hendrawan yang merupakan komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas Bali Tribune. Sehingga majelis hakim menilai penggugat tidak berwenang mengajukan gugatan mewakili Bali Tribune. Di dalam persidangan pihak penggugat juga gagal membuktikan dirinya berwenang untuk mengajukan gugatan.

"Eksepsi yang diajukan tergugat sangat beralasan hukum. Dengan diterimanya eksepsi tersebut maka bukti lain tidak akan dipertimbangkan dan pemeriksaan pokok perkara tidak akan dilanjutkan," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Handri Liu Windra menuturkan pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ia tidak dapat memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau memasukkan gugatan baru tanpa konsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.

"Setelah ini yang terpenting kami akan lapor ke prinsipal dulu," tutur Handri seusai sidang.

Meskipun begitu, Ia mengungkapkan kemungkinan besar kliennya akan mengajukan gugatan baru dengan pihak penggugatnya adalah direktur utama.

Kuasa hukum PT Indopersada Primamedia, Haris Setiadi merasa puas dengan putusan majelis hakim yang telah mengabulkan salah satu eksepsinya. Karena menurutnya gugatan penggugat tidak berbeda dengan gugatan sebelumnya yang juga tidak diterima oleh majelis hakim.

"Seharusnya kalau sudah pernah diputuskan dan amarnya tidak diterima, kuasa hukum mengubah legal standing penggugatnya," ujar Haris.

Ia mengaku siap bilamana penggugat mengupayakan langkah Kasasi maupun mengajukan gugatan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×