Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali + logo T, anak usaha Kompas Gramedia (KG) Group boleh tersenyum lega. Pasalnya gugatan seorang pengusaha asal Bali bernama Hendrawan, pemilik Bali Tribune, untuk membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai Hendrawan tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan pembatalan merek Tribun Bali.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menilai gugatan Hendrawan tidak dapat diterima. Alasannya Hendrawan dinilai sebagai pemilik saham perusahaan dengan nama Bali Tribune dan bukan bagian dari direksi perusahaan pers tersebut. Dalam kapasitas sebagai pemilik sahan perusahaan, dan komisaris perusahaan, maka Hendrawan tidak dapat mengajukan pembatalan merek perusahaan pers.
Majelis hakim menilai kedudukan Hendrawan kabur atau tidak jelas dalam mengajukan pembatalan merek tersebut." Menerima Eksepsi Tergugat, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Menghukum Penggugat membayar biaya perkara," ujar Sinung dalam amar putusannya, Selasa (9/9).
Kuasa hukum Indopersda atau Tribun Bali, Deni Syaharial Simorangkir menyambut gembira putusan tersebut. Ia bilang putusan majelis hakim sudah sesuai dengan eksepsi kompetensi relativ yang diajukan pihaknya. "Gugatan mereka tidak dapat diterima karena penggugat tidak punya legal standing mengajukan pembatalan merek," ujarnya usai persidangan.
Deni juga menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan baru bila pihak Hendrawan mengajukan kasasi atau gugatan baru lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hendrawan Handri Liu mengatakan pihaknya kecewa atas pertimbangan majelis hakim. Soalnya kliennya mendaftarkan merek Bali Tribune atas nama pribadi sehingga mengajukan pembatalan merek Tribun Bali juga atas nama pribadi. "Jadi kami masih konsultasi dulu kepada klien apakah akan kasasi atau mengajukan gugatan baru," ujarnya.
Apalagi, lanjut Handri, dalam putusan ini majelis hakim belum memeriksa pokok perkara. Sehingga pihaknya masih memiliki peluang memenangkan perkara merek tersebut.
Sebelumnya? pada 28 April 2014, Hendrawan meminta PN Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali + logo T, dengan nomor pendaftaran IDM000130203, pada 20 Juli 2007, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Direktorat Merek.
Dalam sengketa dengan nomor registrasi 29/Pdt.Sus.Merek/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst, Hendrawan menuding pendaftaran merek Tribun Bali pada 20 Juli 2007, harus dihapus atau dicabut demi hukum. Soalnya merek tersebut baru diterbitkan tujuh tahun pasca didaftar. Hal itu terlihat dari edisi pertama Tribun Bali pada 3 April 2014.
Namun Direktorat HKI telah melalaikan tugasnya dengan membiarkan merek tersebut terdaftar di daftar umum merek. Itulah sebabnya, Hendrawan menyeret Direktorat HKI sebagai turut tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News