Reporter: Noverius Laoli | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Pemilik koran lokal Bali Tribune, Hendrawan, menggugat PT Indopersda Primamedia, pemegang merek Tribun Bali danĀ logo T. Sengketa ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 28 April 2014 dengan nomor registrasi 29/Pdt.Sus.Merek/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Hendrawan meminta PN Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Tribun Bali dan logo T, dengan nomor pendaftaran IDM000130203, pada 20 Juli 2007, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Direktorat Merek.
Kuasa hukum Hendrawan, Gede Erlangga Gautama bilang, Bali Tribune terbit sejak 29 Maret 2010 dan tengah mengajukan pendaftaran merek Bali Tribune dan lukisan pada Dirjen HKI sejak 16 Maret 2012.
Sementara itu, Tribun Bali terbit sejak 3 April 2014 dan nama Tribun Bali belum pernah digunakan sebelum tanggal tersebut. Artinya, ada rentang waktu sekitar tujuh tahun dari tanggal pendaftaran merek hingga penggunaannya.
Dalam Undang-Undang nomor 15/2001 tentang Merek, penghapusan dan pembatalan merek bisa dilakukan bila tak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. "Karenanya, klien kami merasa sangat dirugikan dengan terbitnya Tribun Bali," ujar Erlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News