kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah


Minggu, 02 Mei 2021 / 21:20 WIB
Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Kunci penting investasi daerah ada di harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk membuat peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, masalah PDRD adalah salah satu hal yang akan dicermati investor sebelum masuk ke suatu daerah. 

“Untuk itu, jangan ragu untuk bisa melakukan inovasi. Kami ingin pemerintah pusat dan daerah bisa bahu membahu dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi dan gunakan UU Cipta Kerja jadi game changer,” ujar Prima beberapa waktu lalu. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kemudian mengingatkan, kunci penting dalam hal ini adalah harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah. 

Baca Juga: Pemerintah pusat ingatkan pemda buat peraturan PDRD ramah investasi

“Kebijakan harus diselaraskan, kalau tidak ini akan menghambat investasi. Pemerintah pusat sudah jor-joran dalam memberikan insentif,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (2/5). 

Fajry mengambil contoh, pemerintah pusat saat ini sudah memberikan keringanan pajak berupa tax holiday. PPh badan pajak pusat dibebaskan untuk beberapa waktu tertentu. Harusnya ini disambut oleh pemda dengan ikut merelaksasi pajak daerah. 

Selain itu, Fajry juga memandang perlunya harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengambil contoh dalam kasus investasi infrastruktur jalan tol antarprovinsi. 

Banyak catatan dari para pengusaha dalam hal ini karena pemda tidak memberikan relaksasi pajak daerah, terutama pengusaha sektor pariwisata dan ritel.  “Kalau mau relaksasi tarif misalnya, harus harmonis tarif antar pemda. Jangan relaksasi tarif diberikan di daerah tertentu,” tandasnya. 

Selanjutnya: KEK Kendal catat investasi masuk Rp 19,2 triliun hingga Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×