Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengingatkan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, masalah PDRD adalah salah satu hal yang akan dicermati investor sebelum masuk ke suatu daerah.
“Untuk itu, jangan ragu untuk bisa melakukan inovasi. Kami ingin pemerintah pusat dan daerah bisa bahu membahu dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi dan gunakan UU Cipta Kerja jadi game changer,” ujar Prima beberapa waktu lalu.
Astera lalu mengingatkan, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) no. 10 tahun 2021.
Baca Juga: PUPR resmi teken KPBU SPAM regional Karian - Serpong Rp 2,43 triliun
Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat meminta pemda untuk mengambil langkah dalam menentukan tarif pajak dan retribusi daerah agar semakin menarik bagi calon penanam modal.
Apalagi, dalam PP 10 tahun 2021 sudah dijelaskan ada lima ruang lingkup besar yang bisa jadi acuan.
Dalam PP 10 tahun 2021 sebenarnya sudah jelas ada lima ruang lingkup besar yang bisa jadi acuan. Pertama, penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
Kedua, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Ketiga, pengawasan perda pajak daerah dan retribusi daerah. Keempat, dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha. Kelima, sanksi administratif.
Dengan itu, pemerintah pusat mengajak pimpinan daerah untuk optimistis dalam memberikan insentif fiskal termasuk kemudahan perizinan berusaha kepada calon investor yang datang ke wilayahnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani targetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 tembus 5,8%
Prima lalu menyayangkan, saat ini pemda lebih mementingkan dana tunai yang diterima secara cepat. Sehingga, keberlangsungan ke pendapatan daerah ke depan menjadi kurang.