kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kuasa Hukum Billy Sindoro Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum


Senin, 09 Februari 2009 / 16:30 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Terdakwa Billy Sindoro terus menyangkal bahwa dirinya bersalah dalam kasus dugaan suap kepada Muhamad Iqbal anggota Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa Hukumnya Otto Hasibuan menilai bahwa surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini dinilai cacat hukum. Salah satunya adalah bahwa ketika petugas KPK menangkap terdakwa tanpa adanya surat perintah.

Akibatnya berkas perkara persidangan ini pun harus dibatalkan. "Surat dakwaan bersumber dari berkas perkara yang cacat hukum," ujar Otto. Dia mengungkapkan hal itu pada saat menanggapi replik penuntut umum di Pengadilan Tipikor. Alasan pembatalan ini berasal dari Yurisprudensi MA No 1565 K/PID/1991 tanggal 16 September 1993. Di situ disebutkan, apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Billy dengan hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Moefry ini rencananya akan membacakan putusan buat mantan Presiden Direktur PT First Media pada tanggal 17 Februari nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×