kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Billy Sindoro Mulai Disidangkan


Selasa, 09 Desember 2008 / 11:08 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Billy Sindoro sebagai terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta pada Mohamad Iqbal komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan awal pada pagi ini (09/12). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Moefri ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Billy didakwa oleh JPU dengan pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana, Billy didakwa melakukan penyuapan pada anggota KPPU Rp 500 juta. "Didakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaya Sitompul salah satu JPU. Billy terancam terkena hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Billy bersama dengan kuasa hukumnya tak merasa keberatan dengan dakwaan itu. "Keberatan kita akan masukkan dalam pledoi saja, itu sama saja," ujar Humphrey Djemat kuasa hukum Billy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×