Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Terdakwa Billy Sindoro harus bersiap menghadapi hukuman penjara. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya pidana penjara selama empat tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 250 juta. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1b UU No 31 Tahun 1999," ujar Ketua JPU Sarjono Turin kemarin (28/01).
Menurut Sarjono, bekas Presiden Direktur PT First Media ini telah memberikan uang Rp 500 juta kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Mohammad Iqbal. Pemberian dana itu terkait Iqbal selaku anggota majelis KPPU dalam perkara hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris).
Billy meminta Iqbal agar putusan KPPU membantu kepentingan PT Direct Vision (DV) untuk tetap menayangkan siaran pertandingan Liga Inggris 2007- 2010. "Terlihat adanya komunikasi aktif antara Billy dan Iqbal," ujar Sarjono.
Jaksa menyatakan Billy adalah Komisaris PT Bank Lippo Tbk dan eksekutif pada Lippo Group, yang mewakili kepentingan Lippo Group di PT First Media dan PT Direct Vision.
Billy mengetahui, bahwa KPPU sejak Januari 2008 melakukan pemeriksaan atas laporan dari PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantara Citra Sky Vision dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan hak siar Liga Utama Inggris. Siaran itu dilakukan PT Direct Vision, Astro All Asia Networks, ESPN STAR Sports, dan All Asia Multimedia Networks.
Jaksa menilai bahwa setelah mengetahui Iqbal menangani kasus liga Inggris itu maka Billy secara aktif ingin berkenalan dengan anggota KPPU itu. Makanya dia meminta Tadjudin Noer Said selaku anggota KPPU lainnya agar diperkenalkan dengan Iqbal.
Selanjutnya, Billy melakukan pertemuan dan komunikasi lewat Layanan pesan singkat maupun surat elektronik dengan Iqbal. "Adanya permintaan agar kepentingan PT DV bisa dimasukkan dalam putusan KPPU," ujar Sarjono. Akhirnya, Iqbal mengabulkan permintaan Billy agar keberadaan PT DV bisa dipertahankan dalam hubungannya dengan PT All Asia Network. Hal ini terlihat dalam diktum kelima putusan KPPU No 03/KPPU/L/2008.
Atas jasa ini maka Billy berjanji memberikan tandan balas budi pada Iqbal. Jaksa menilai uang Rp 500 juta itu merupakan balas budi yang dimaksud oleh Billy. "Ketika ditangkap di Hotel Arya Duta pada 16 September 2008 itulah saat penyerahan balas budi itu," ujarnya.
Menanggapi tuntutan ini, Billy tak mau banyak berkomentar. "Saya serahkan pada penasihat hukum," ujar Billy. Kuasa hukum Billy, Humprey Djemat mengatakan bahwa akan memberikan pembelaan terhadap kliennya itu. Dalam pembelaannya akan dibuktikan bahwa kliennya itu bersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













