kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Jaksa Patahkan Pembelaan Billy Sindoro


Jumat, 06 Februari 2009 / 16:19 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Niat kuasa hukum Billy Sindoro untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Billy kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal hari ini (06/02), Jaksa membacakan bantahan terhadap pembelaan dari kuasa hukum Billy.

Jaksa Jaya Sitompul mengatakan, dalam pembelaan, kuasa hukum tidak mengungkapkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satunya adalah soal pertemuan yang dilakukan oleh Billy dan Iqbal memang hanya terjadi tiga kali saja. Tapi, komunikasi aktif antara keduanya ini ditutupi oleh kuasa hukum dalam nota pembelaan.

"Mereka tak melihat materi isi komunikasi SMS dan email yang aktif membicarakan kasus liga Inggris," ujar Jaya. Makanya, jaksa meminta pada majelis hakim mau mengabulkan tuntutannya untuk menghukum Billy selama empat tahun penjara. Sebelumnya kuasa hukum Billy, Humrey Djemat mengungkapkan, bahwa fakta yang didakwakan oleh jaksa tidak terungkap dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×