Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Kemudian hasilnya oleh Panja Baleg dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.
"Dibentuklah tim bersama antara Panja Baleg dan Serikat Buruh, ada 32 federasi dan konfederasi. Serikat buruh ini mayoritas, artinya ada 75% mewakili representative buruh Indonesia," imbuh Said Iqbal.
Adapun, ada perbedaan mendasar antara tim bersama DPR, dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Tim teknis disebut Said Iqbal, serikat buruh hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel, agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.
Baca Juga: Menaker akan surati DPR soal perbaikan draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
"Saya ikut di awal hanya stempel aja, alat legitimasi. Pemerintah sudah panggil unsur tripartit sudah penuhi tapi kan enggak ada hasil, semua usulan buruh ditolak. Jadi itu cuma stempel kita seolah-olah sudah undang dari serikat buruh untuk penuhi prosedur. Saya yakin ini bukan sikapnya Presiden Jokowi ini Menteri terkait," ungkap Said Iqbal.
Disinggung mengenai pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut RUU Cipta Kerja sudah capai 75% pembahasan. Said Iqbal menanggapi bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja masih harus lalui pembahasan yang panjang.
"Panja, Baleg, yang baru dibahas tuh baru bab 3 itu pun belum selesai, bab 4 itu kan cluster ketenagakerjaan itu kan dibahas nanti terakhir. Jadi dari bab 3 nanti akan lompat ke bab 5 bab. Kalau ada banyak pasal, masih banyak banget kan masih panjang ini, masih sangat panjang perjalanannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News