kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Menaker akan surati DPR soal perbaikan draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan


Kamis, 13 Agustus 2020 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan menyurati DPR terkait perbaikan draf RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, perbaikan draf ini berasal dari masukan dari pembahasan tim tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

"Akhirnya pemerintah menyempurnakan draft  RUU itu setelah mendapatkan banyak masukan dari tripartit ini, dan kami sudah menyampaikan penyempurnaan itu kepada DPR. Nanti kami akan membuat surat bahwa pemerintah akan memperbaiki draf  sebelumnya," ujar Ida, Selasa (11/8).

Baca Juga: Airlangga Hartarto sebut pembahasan RUU Cipta Kerja sudah lebih dari 75%

Menurut Ida, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini berhasil dibahas oleh tim tripartit dalam waktu kurang lebih satu  bulan.

Adapun, dalam keterangan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan bahwa pembahasan tim tripartit ini berjalan secara dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif.

Semua materi telah selesai dibahas dengan hasil pembahasan yaitu beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

Baca Juga: Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja sudah selesai 75%, targetnya tarik investasi

Menaker Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartit, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan.

Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan  materi penghargaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×