kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KSPI: Mayoritas serikat buruh tetap tolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan


Kamis, 13 Agustus 2020 / 15:46 WIB
KSPI: Mayoritas serikat buruh tetap tolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa, mayoritas serikat buruh di luar tim teknis yang dibentuk pemerintah tetap tidak setuju dengan adanya omnibus law cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Sampai hari ini sikap kita seperti itu, tidak berubah itu juga yang sudah kita sampaikan kepada Pimpinan DPR diwakili Pak Sufmi Dasco, dari Panja Pak Maman dan Wakil Ketua Baleg Pak Awi dan lainnya, kami nyatakan sampai hari ini serikat buruh mayoritas di luar tim teknis bentukan pemerintah menolak RUU omnibus law cipta kerja khususnya kelas ketenagakerjaan yang drafnya sudah diserahkan oleh pemerintah," tegas Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (13/8).

Serikat pekerja disampaikan Said Iqbal juga menyerahkan tiga konsep, yaitu tanya jawab seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, ringkasan eksekutif, dan analisa kritis klaster ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja belum jelas, ini penjelasan Baleg

Konsep pertama dijelaskannya dibuat sebuah pembanding atau penyanding dan tanya jawab yang kemudian dikaji, dari tiap pasal-pasal di Undang-Undang No 13 tahun 2003, usulan di RUU Cipta Kerja Klaster ketenagakerjaan, dan usulan dari serikat pekerja.

Kedua resume ringkasan eksekutif mengenai isu seperti dihapusnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), adanya upah minimum padat karya, pesangon, dan komponen penentuan kenaikan upah minimum. Hingga akhirnya pada analisa kritis dari klaster ketenagakerjaan.

Said Iqbal menambahkan, bagi persoalan yang belum diatur dalam UU 13/2003 seperti pekerja digital ekonomi, pekerja UMKM, transportasi online, dan lain sebagainya, akan diatur tersendiri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja.

Baca Juga: Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja

Atas arahan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serikat pekerja disebut Said Iqbal setuju untuk dibentuk tim bersama antara Panja Baleg DPR RI RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan untuk membahas pasal demi pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

Tim bersama serikat pekerja dengan Panja Baleg RUU Cipta Kerja akan membahas substansi materi klaster ketenagakerjaan pasal demi pasal. Kemudian hasilnya oleh Panja Baleg dijadikan bahan argumentasi pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.

"Dibentuklah tim bersama antara Panja Baleg dan Serikat Buruh, ada 32 federasi dan konfederasi. Serikat buruh ini mayoritas, artinya ada 75% mewakili representative buruh Indonesia," imbuh Said Iqbal.

Adapun, ada perbedaan mendasar antara tim bersama DPR, dengan tim teknis yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Tim teknis disebut Said Iqbal, serikat buruh hanya sebagai alat legitimasi atau sekedar stempel, agar terkesan pemerintah sudah memenuhi prosedur dan mengundang unsur tripartit.

Baca Juga: Menaker akan surati DPR soal perbaikan draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

"Saya ikut di awal hanya stempel aja, alat legitimasi. Pemerintah sudah panggil unsur tripartit sudah penuhi tapi kan enggak ada hasil, semua usulan buruh ditolak. Jadi itu cuma stempel kita seolah-olah sudah undang dari serikat buruh untuk penuhi prosedur. Saya yakin ini bukan sikapnya Presiden Jokowi ini Menteri terkait," ungkap Said Iqbal.

Disinggung mengenai pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut RUU Cipta Kerja sudah capai 75% pembahasan. Said Iqbal menanggapi bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja masih harus lalui pembahasan yang panjang.

"Panja, Baleg, yang baru dibahas tuh baru bab 3 itu pun belum selesai, bab 4 itu kan cluster ketenagakerjaan itu kan dibahas nanti terakhir. Jadi dari bab 3 nanti akan lompat ke bab 5 bab. Kalau ada banyak pasal, masih banyak banget kan masih panjang ini, masih sangat panjang perjalanannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×