kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan


Selasa, 05 November 2024 / 19:33 WIB
Kredit Macet 1 Juta Debitur UMKM Pertanian dan Perikanan Dihapuskan
ILUSTRASI. Politikus Partai Golkar Maman Abdurrahman tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hapus buku, hapus tagih, hanya untuk kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa hapus buku, hapus tagih, hanya untuk kredit macet UMKM bidang pertanian dan perikanan.

Maman menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM, petani dan nelayan di perbankan Himbara, merupakan keberpihakan pemerintah kepada sekitar 1 juta UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang memiliki kredit macet.

Rata-rata maksimal utang badan usaha tersebut maksimal Rp 500 juta dan untuk perorangan maksimal Rp 300 juta.

Maman menegaskan, yang termasuk dalam kebijakan ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang notabene terkena beberapa permasalahan. Misalnya gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

"Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang, ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga: Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan

Maman menambahkan, para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, sudah jatuh tempo, dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.

"Jadi kurang lebih nanti estimasi ya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan, kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun dan itu nanti proses mekanismenya melalui bank, jadi ini ngga ada sama sekali melalui APBN kita. PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," jelas Maman. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung mengapresiasi pemerintah yang menerbitkan PP 47/2024 tersebut. Nantinya, kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti PP 47/2024.

"Tapi yang pasti kredit macet yang sudah tidak mungkin dibayar, tapi petani dan nelayan dikejar-kejar terus sama hutang," kata Gulat.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Arief Zamroni mengatakan, sebelum adanya PP 47/2024, petani kakao sulit bergerak lebih untuk mengembangkan usahanya.

"Adanya PP 47/2024 ini barusan ditandatangan ini solusi luar biasa, diharapkan implementasi di lapangan sesuai harapan masyarakat," ujar Arief.

Baca Juga: Erick Thohir: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN yang akan Dihapus Tagih Rp 8,7 Triliun

Selanjutnya: Airlangga Ungkap Strategi Pemerintah Antisipasi PHK di Sektor Padat Karya

Menarik Dibaca: Ristra Clinic Rayakan Kecantikan untuk Semua dengan Kampanye Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×