kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan


Selasa, 05 November 2024 / 18:27 WIB
Sah, Prabowo Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Macet UMKM Petani dan Nelayan
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM hingga petani.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Hapus Piutang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM

Prabowo menambahkan, hal-hal teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. 

Pemerintah tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan. Serta dengan semangat dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Beleid Pemutihan Utang UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×