Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Pramono melanjutkan, jika memang akan dilakukan revisi undang-undang atau penerbitan Perppu, maka kewenangannya ada di DPR dan pemerintah. KPU, kata dia, hanya berhak mengusulkan opsi-opsinya.
"Nanti kalau pemerintah dan DPR sudah memutuskan, KPU yang akan menerjemahkan dalam revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," kata Pramono.
Baca Juga: Sejumlah tahapan pilkada ditunda, ini kata Bawaslu
Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan pandemi Covid-19, KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Susun Opsi Kemungkinan Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News